Pentingkah Menggunakan Helm SNI ?
Indonesia merupakan salahsatu negara dengan jumlah pengendara sepeda motor terbanyak dan terpadat didunia, bahkan oleh boston bigpicture menjadi salahsatu bidikan tentang populasi pengendara motor di indonesia, maka hal yang menjadi perhatian adalah keamanan dalam berkendara menggunakan sepeda motor, perlu diakui di indonesia para pengendara motor itu mempunyai nyali dan keberanian diatas para pembalap MotoGP.
Hanya ada di indonesia orang bisa boncengan dengan jumlah 4-5 orang dalam 1 motor dan anak paling besar akan dijadikan tameng didepan, Saya kadang bergidik melihat dan mengkhayalkan membayangkan jika terjadi sesuatu dijalan, maka sang anak akan menjadi sangsak hidup, duh…
Nah berangkat dari itu pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008, Pemerintah mewajibkan seluruh pengendara sepeda motor menggunakan helm yang telah lulus standarisasi nasional dan mendapatkan label SNI. Pro Kontra terhadap peraturan pemerintah sudah biasa terjadi, namun kalau menurut hemat saya tidak masalah mengikuti aturan yg dibuat oleh pemerintah dengan standarisasi SNI nya, karena toh yg kita pandang adalah keselamatan kita dalam berkendara, demi melindungi aset paling berharga dibalik helm kita, jangan merasa rugi mengeluarkan dana ekstra daripada kehilangan kepala.
Sebenarnya ada juga standart lain untuk helm yg lebih dulu diakui di dunia Internasional seperti DOT dan SNELL, entah kenapa pemerintah indonesia tidak mengikuti standart itu tapi malah membuat standart sendiri, mungkin maksudnya agar lebih mengindonesia kali ya..
.
Berikut adalah ulasan tentang Spesifikasi Helm SNI mengutip dari detikOto :
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) S Antara 500 – kurang dari 540 M
Antara 540 – kurang dari 580 L Antara 580 – kurang dari 620 XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempate. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Kalau bagi saya sendiri menggunakan Helm Standart itu suatu kebutuhan ( helm yg dipake sekarang standartnya DOT ) karena sudah terlalu sering saya melihat tragedi di jalan raya hanya karena pengendara dan yg membonceng tidak melengkapi diri dengan menggunakan Helm Standart, tapi perlu di ingat berhelm standart bukan berarti bisa seenak udele dewe dijalanan, tetap safety riding diutamakan karena ketika kita tertib pun belum tentu pengendara lain berlaku sama, Kecelakaan terjadi bisa karena keteledoran orang lain yg menyebabkan pengendara yg safety pun ketiban sial. Berhelm Standart tapi kejadiannya seperti sore ini ( Kamis, 04 Maret 2010 ) didepan kantor Kedaulatan Rakyat Yogya ternyata tidak banyak menolong, karena Bis yg sukanya berhenti mendadak dan pengendara tidak menyadarinya akhirnya “braakkkk” terkaparlah pengendara tersebut dengan helm standart tapi benturan dada dan kepala ke badan bis tidak dapat dihindarkan, tapi paling tidak akan ada kata untungnya karena kepala tidak langsung berbenturan dengan body bis.
So be wise dalam berkendara, jalan raya indonesia adalah sirkuit maut yg siap memangsa penggunanya setiap saat.



menggunakan helm merupakan syarat dalam berkendara dengan sepeda motor di jalan raya
sebaiknya memang dapat memberikan keamanan saat terjadi hal yang tidak diinginkan..
salam
.
Dulu (1986), jaman belom wajib helm sayah pernah kecelakaan parah banged, dan membekas sampe sekarang dengan 24 jahitan operasi. Waktu ituh sayah pake helem, tapi helem pecah juga dan pecahannya yang tajem-tajem ituh nyangkut di leher…
*malah curhat*
@annosmile :
betul banget, utamakan melindungi kepala
@Om Mbel:
woloh beneran? pantes Bocor Alus
dulu masih pake helm cakil kali om, seng di tuthuk sithik we ambyar..
berarti kalau aturannya seperti itu HELM merk AGV dll yg lebih aman pada benturan tetep ditilang ya ,… yg buat aturan ga tau teknologi helm nih, thanks infonya broo,..
Om Mbel : ketauan sekarang.. asal muasal sang imam jadi ‘bocor’
@A.J.I :
Kalau helm lisensi internasional kyknya perlu bawa print out tentang hal ituh..
biar bisa berargumen ma polisi
@eMo : Padahal yg bocor leher tuh
menurut saya tidak perlu pengendara motor diwajibkan mengenakan helm standar,
yang paling tepat adalah para produsen helm diwajibkan memproduksi helm sesuai standar!
kok apa-apa yang diwajibkan hanya wong cilik?
kalo helm yang beredar di pasaran hanya yang sesuai stndar kan otomatis pengendara motor pakai helm standar…..
kenapa kebijakan selalu tidak tuntas sasaran ya
Keknya kalok di Endonesia butuh lebih dari sekedar helm berstandard nasional
@Ndoro Seten :
Resiko Pembuat kebijakan bongkar pasang ya begini ini kang, kebijakan keluar yg dipikirkan adalah sisi menguntung apa tidak secara financial buat pribadi dan kelompok
@Prasetyandaru
Perlunya seragam astronout ketika montor2an di jalan indonesia
ah pake helm DOT jg sama aja.. ada tuh orang yang slalu pake DOT, tapi malah alergi, gatel² semua jidatnya… hayoo.. sama aja bahaya kan..
@eMo :
Kali tuh helm yg ga steril karena ga dicuci..
pake helm besi deh biar aman.
tp klo besi malah kecelakaan ya.keberatan.
hehehehe
@nana :
Kalo pake helm besi, ga kecelakaan pun lama2 cedera leher keberatan helm
Dulu aku juga pernah kecelakaan di jakarta, saat hujan, jatuh keseret, jalanan, kepala keseret di trotoar, untung helm nya bagus cuman kacanya aja yang kebaret, mungkin SNI udah cukup tapi DOT aman, hehe
@Raffael :
Yaps, yg utama cedera parah di kepala bisa dilindungi, sebenarnya asal pihak penegak hukum bisa memahami standart lain selain SNI sih ga masalah, tp terkadang aparat menggunakan asas “Pokoknya”, itu yg repot
yang penting pakai helm dari pada ketangkep polisi